Dia mengatakan, dari 10 pasangan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa kondom dan obat kuat berupa tisu super magic. Dengan adanya temukan barang yang tak lazim itu, seluruhnya dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2010 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Dengan kita temukan barang yang tak lazim seperti kondom dan tisu magic itu, maka kita indikasikan adanya perbuatan yang melanggar seperti asusila,” katanya.
Dia mengatakan, sebagai tindak lanjut seluruh yang terjaring akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang bertanggung jawab atau orangtua masing-masing yang masih berstatus mahasiswi.
“Nanti kita proses dengan memanggil orang tua masing masing dan untuk pensiunan dan pasangannya yang telah berusia diatas 55 tahun ini kita panggil siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka,” katanya. (ant)