JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan. “Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK,” ujar Krisno.
Sebelumnya, dia mengatakan bahwa pihaknya akan secara aktif meminta informasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkait dengan dugaan transaksi jaringan narkoba. Hal ini, kata Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut.
Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK terkait dengan dugaan transaksi rekening jumbo sindikat narkoba tersebut, mengingat Direktur Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab “120 T” yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10) menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.
Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020. Menurut dia, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.