Berdasarkan Putusan MK, eks terpidana yang terkena pencabutan hak politik tak kebal dari kewajiban menunggu masa jeda lima tahun.
KPU tak merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut dan hanya meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT).
Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat karena memedomani Putusan MA itu, karena dia baru bebas murni tiga tahun.
Irman Gusman yang tidak terima dengan pencoretan namanya itu lantas melaporkan KPU ke Bawaslu.
Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa Putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada Peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan Putusan MK.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa “demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi”. (rdr)