JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Gugatan Irman Gusman soal sengketa pencalonan dirinya sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang di dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023).
PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU RI nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, nama Irman Gusman hilang dalam DCT tersebut.
“Memerintahkan Tergugat (KPU, red) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi amar putusan itu dinukil Radarsumbar.com dari laman Kompas.com, Selasa (19/12/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Irman Gusman pernah dipenjara dan divonis bersalah dalam kasus suap impor gula Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Irman Gusman baru bisa bebas murni per 26 September 2019.
Sengketa pencalonan ini berawal di saat KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
KPU menyatakan Irman memenuhi syarat karena Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu lima tahun usai keluar bui.
Akan tetapi, setelah masuknya nama Irman di dalam DCS pada Agustus, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.