PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Rektor II Unand (Universitas Andalas), Prof.Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk melalui Humas Unand dan Staf Ahli Rektor Bidang Komunikasi dan Media Unand, Senin (4/10/2021) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan informasi yang menyebut adanya bongkar paksa yang dilakukan Rektor Unand terhadap rumah dosen di Limau Manis.
Dia menyebut, tidak ada hubungan pembongkaran Perumahan Dosen (Perumdos) Unand di Limau Manis yang ditempati saudari Zuldesni, Dosen Fisip Unand terkait dengan dilaporkannya Rektor Unand ke Polda Sumbar. Dari hasil laporan tersebut diputuskan pihak Polda Sumbar menghentikan pemeriksaan karena tidak adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Rektor Unand.
“Perlu diketahui, pihak yang melakukan permbongkaran bukan Rektor Unand tapi Pemenang Lelang Rumah Negara yang sudah dihapus dari aset negara. Lantas, kenapa perlu kami lakukan pengiriman surat tembusan pembongkaran tersebut ke aparat Polda Sumbar dan Denpom I/4 Padang, Polresta dan Polsek Pauh Padang seperti dalam penyampaian Zuldesni?”
“Pertama, untuk pemberitahuan pada aparat keamanan bahwa akan dilakukan penertiban pengosongan rumah negara yang telah dilelang agar bisa dilaksanakan pembongkaran oleh Pemenang Lelang yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang, sesuai Risalah Lelang No 195/08/2021 Tanggal 27 Juli 2021,” jelas Prof. Dr. dr. Wirsma Arif.
Upaya penertiban pengosongan rumah negara tersebut dilakukan guna merespon permohonan tertulis yang diajukan ke Rektor Unand oleh pihak Pemenang Lelang Rumah Negara untuk dibongkar. Kedua, untuk persiapaan lokasi pembangunan Rusun ASN yang sudah dalam proses penetapan pemenang lelang 50 unit untuk diisi oleh ASN Unand di Kementerian PUPR.