PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menetapkan status siaga darurat bencana hingga bulan Desember 2021. Penetapan siaga bencana dilakukan untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
Status siaga bencana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor:360/51/BPBD/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Sumbar. Surat keputusan ditetapkan dan ditandatangani Gubernur pada Kamis (7/10/2021) di Padang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana dilakukan berdasarkan pertimbangan prakiraan cuaca di Sumbar. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan Sumbar perlu siaga bencana karena ada potensi banjir dan longsor.
“Berdasarkan laporan BMKG itu intensitas hujan sedang hingga tinggi itu akan terus terjadi hingga bulan November atau Desember, maka dalam rangka kesiapsiagaan bencana kita tetapkan status darurat,” katanya, Sabtu (9/10/2021).
Ditambah lagi setelah melihat beberapa waktu lalu telah terjadi bencana banjir di beberapa kabupaten kota di Sumbar seperti di Padang, Pesisir Selatan, Solok dan lainnya. Bahkan longsor di Kabupaten Padang Pariaman mengakibatkan korban meninggal dunia hingga delapan orang.