JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan lagi untuk menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui untuk disahkan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan kebijakan tax amnesty jilid II adalah bukti turunnya kredibilitas pemerintah. Seharusnya tidak boleh ada kesempatan kedua bagi pengemplang pajak dengan tujuan apapun, termasuk untuk menaikkan pemasukan negara dari pajak.
“Pengemplang pajak yang jelas-jelas tidak patuh pada tax amnesty jilid I harusnya dihukum sesuai aturan, bukan kemudian diampuni pada tax amnesty jilid II,” kata Piter saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, rencana tax amnesty jilid II ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah. Hal ini pun berisiko menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan. “Mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni. Ketidakkonsistenan pemerintah ini berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa depan,” tuturnya.