Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.
“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.
“Dari mulai tindakan yang soft power seperti sosialisasi dan edukasi, sampai tindakan penegakan hukum terhap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.
Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.
“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (rdr/ant)