Untuk membiayai cost overrun tersebut, KAI mengusulkan agar dibiayai lewat Penanaman Modal Negara (PMN) 2022. “Dengan besarnya proyek ini dengan semua proyek kereta di seluruh dunia pinjaman dari bantuan pemerintah mau tidak mau dilakukan karena ukurannya besar sekali,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (1/9) lalu.
Selain kereta cepat Jakarta-Bandung, Jokowi juga tak tepat janji soal program pengampunan pajak (tax amnesty). Pada 2016 lalu, saat pemerintah mengumumkan tax amnesty jilid I, Jokowi menegaskan bahwa program hanya akan diselenggarakan sekali.
Lagi-lagi tak sesuai janji, lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah kembali berencana meluncurkan program hampir serupa dengan memberikan keringanan pajak bagi warga yang melaporkan hartanya pada Januari-Juni 2022 mendatang.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah pengampunan tetapi pengungkapan pajak sukarela. Program ini bertujuan mempersempit probabilitas wajib pajak atau pengusaha menghindari pajak. Kemudian, pemerintah juga mengubah kebijakan terkait skema vaksinasi covid-19. Awalnya, pemerintah menyatakan akan diberlakukan dua skema vaksinasi, yaitu skema subsidi pemerintah dan vaksin berbayar.
Namun, pada 16 Desember 2020, pemerintah mengumumkan bakal menggratiskan seluruh vaksinasi covid-19 di Indonesia. Saat itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merealokasi anggaran pos lain untuk memenuhi kebutuhan biaya distribusi vaksin covid-19.
Pada praktiknya, pemerintah kemudian menggandeng dunia usaha menggulirkan program vaksin Gotong Royong yang biayanya dibebankan kepada pengusaha guna mempercepat program vaksinasi. Pemerintah juga tengah menggodok skema vaksin berbayar sebagai booster untuk warga. (cnnindonesia.com)