“Sekira pukul 02.00 WIB, diperoleh informasi bahwa mobil jenis Toyota Avanza warna putih yang dikendarai TO telah mendekati wilayah perbatasan. Kemudian, tim yang sebelumnya sudah dibagi melakukan pembuntutan dan pemblokiran jalan atau blokade guna menghambat pergerakan TO dan sekira pukul 02.30 WIB.
TO yang mengendarai Avanza warna putih tersebut berhasil ditangkap dan tim gabungan BNN Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumatera Barat. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yaitu Randa Tri Darma dan Nasrul yang dipastikan sebagai kurir dari daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Khasril dalam jumpa persnya.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah mobilnya dan mendapati ganja di dalam mobil tersebut sebanyak dua karung putih. Disaksikan oleh perangkat Nagari setempat, di dalam dua karung ada 30 paket besar yang dibalut lakban warna kuning yang diduga ganja.
“30 paket besar yang dibalut lakban warna kuning yang diduga ganja diakui oleh kedua pelaku yang dibawa dari daerah Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi,” katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan nyanyian dari kedua pelaku, sekira pukul 06.30 WIB, Tim Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Kota Payakumbuh melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. (rdr-007)