“Sebenarnya ini merupakan aib bagi kami, tapi bagaimana lagi karena ibu orang nomor satu sehingga persoalan ini terpaksa dilanjutkan walaupun menempuh jalur hukum,” katanya.
Anak terdakwa mengatakan, ayahnya juga merupakan seorang Dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan di Universitas Negeri Padang (UNP).
Peristiwa tersebut, katanya, terjadi pada rentang bulan Mei 2022.
Pasalnya, pada saat itu terdakwa (ayahnya) mengaku kepada ibunya bahwa sudah menikah dengan seorang perempuan pensiunan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Atas kasus yang menimpa keluarga khususnya, R berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang terbukti bersalah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr)