JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran fitnah dan hoaks kasus dugaan korupsi, dalam pengadaan pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar.
“Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemenhan dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kemenhan akan melakukan langkah hukum,” kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra dalam konferensi pers di Kantor Kemhan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Senin (12/2/2024).
Menyusul pemberitaan berjudul ‘Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation’. Menurutnya, pembelian pesawat tempur tersebut batal karena keterbatasan ruang fiskal.
“Pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi atau batal karena alasan keterbatasan ruang fiskal dan Kemenhan tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia,” ujar Herindra.
Selain mengklarifikasi pembelian pesawat tempur itu, Herindra juga menegaskan Kemenhan tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan alutsista apapun dengan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kabar miring terkait PT TMI. “PT TMI itu tidak pernah ada kontrak atau membuat kontrak dengan Kemenhan. Jadi, tidak ada kontrak apalagi transaksi dan tidak pernah terlibat jual beli atau apapun itu dengan Kemenhan,” jelas Dahnil.
Dahnil menegaskan, proyek pembelian 12 unit pesawat Mirage 2000-5 dibatalkan karena keterbatasan fiskal.