JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Rabu, dalam keterangan resminya mengatakan kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.
“Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu,” kata Ubaidillah.
Menurutnya konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi hanya sampai masa kampanye.
“Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya,” kata dia.
Ia menegaskan KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.