JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 19 badan usaha dikenakan sanksi pencabutan nomor telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena izinnya tidak diperbarui atau tidak memiliki izin penyelenggaraan yang aktif.
“Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukan 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyaraat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo), Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (16/2/2024).
Rhina mengatakan, ketentuan perizinan nomor telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi untuk pengawasan.
“Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri,” jelasnya.