LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43) yang warungnya dipakai untuk berjudi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi di Sarilamak, Jumat mengatakan penangkapan seorang pemilik warung tersebut merupakan lanjutan dari penangkapan tiga orang yang diamankan karena berjudi. “Jadi pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki, pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan,” kata AKP Mulyadi.
Ia mengatakan seusai penangkapan dan pemeriksaan kepada tiga orang yang berjudi tersebut Polres Limapuluh Kota langung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung. “Hal ini guna untuk mempermudah kita untuk mencari pemilik warung tersebut dan beberapa waktu setelah itu perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres, langsung kita periksa dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
AKP Mulyadi mengimbau agar ke depannya para pemilik warung yang ada di Wilkum Polres Limapuluh Kota tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi. “Kami juga telah meminta Kapolsek untuk mengimbau agar para pemilik warung tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi,” katanya.