JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ade Afifah (22) diangkut polisi usai kantornya digerebek karena menjadi bagian dari usaha pinjaman online alias pinjol ilegal. Afifah bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN), sebuah perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol.
Ibu Afifah, Liswati, mengatakan anaknya baru satu bulan bekerja di perusahaan itu. Di kantor penagihan itu Afifah bertugas meneleponi nasabah pinjol. Tiap hari dia bekerja dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam. “Gaji yang diterima Rp1,4 juta,” ujar Liswati sambil menangis di lokasi penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Liswati hari itu histeris karena tak kuasa menahan tangis melihat anaknya diamankan dan dibawa menuju mobil polisi ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Afifah adalah anak pertamanya. Dia bagian dari tulang punggung keluarga. Liswati merasa nelangsa melihat anaknya yang baru sebulan bekerja banting tulang, kini malah diangkut polisi gara-gara tempatnya bekerja bermasalah.