“Hal ini mencerminkan betapa sirih menjadi bagian integral dari kehidupan sosial, spiritual, dan budaya di Kabupaten Nias,” sambungnya lagi.
Lalu apa relevansi Afo dalam pemerintahan? Menurut Alinuru Laoli, ini bukan sekadar tagline atau mempopulerkan simbol tersebut. Akan tetapi, membawa kembali nilai-nilai yang terkandung dalamnya ke pemerintahan Kabupaten Nias.
“Saya dan Pak Faozanolo Zai percaya bahwa seperti sirih, mampu menyatu. Membawa kami menjadi pemimpin yang mempersatukan masyarakat Nias dalam harmoni kebersamaan,” ungkapnya.
Selain itu menunjukkan bahwa bakal menjalankan pemerintahan dengan prinsip-prinsip yang serupa dengan filosofi sirih, yaitu transparansi, kesetaraan, dan keadilan.
Selalu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat, menerima masukan, dan mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, yang secara bersama-sama membangun melalui peranan masing-masing.
“Kami menyadari bahwa pelestarian budaya lokal merupakan hal yang penting dalam membangun identitas dan kebanggaan daerah. Kami berencana untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya Nias ke dalam program-program pembangunan yang akan kami jalankan,” ucapnya.
Misalnya, mendorong penggunaan simbol-simbol budaya lokal dalam kegiatan pemerintahan terkhusus sektor ekonomi, serta mendukung upaya pelestarian bahasa dan tradisi Nias melalui pendidikan dan kebudayaan.
Itulah rencana besar Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan berbasis budaya.
Filosofi sirih (Afo) yang penuh dengan semangat kebersamaan dan penghormatan ini akan mereka terapkan dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Sebelumnya Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (29/8/2024). Berkas kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias itu menurut KPU Nias telah lengkap.
“Berkas mereka lengkap dan saat ini sedang dalam proses penelitian. Kami juga sudah mengeluarkan surat pengantar untuk tes kesehatan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan untuk pemeriksaan kesehatan, terhitung 31 Agustus – 1 September 2024,” kata Dedi K Bate’e, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Nias. (rdr-tanhar)