Kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat ambang batas pencalonan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Nias. Setiap calon harus mendapatkan minimal 6.365 suara sah dari Pemilu 2024, baik melalui satu partai politik maupun gabungan partai politik.
Pasangan calon pertama, Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai, mendapat dukungan dari koalisi empat partai politik dengan total suara sah sebagai berikut: Nasdem (5.787 suara), PAN (5.287 suara), Demokrat (4.595 suara), dan PSI (1.599 suara).
“Total dukungan suara sah untuk pasangan ini mencapai 17.238 suara,” ujar Dedi.
Sementara itu, pasangan calon kedua, Yaatulo Gulo dan Arota Lase, yang merupakan petahana di daerah setempat, didukung oleh koalisi lima partai politik, yaitu Hanura (3.469 suara), Golkar (12.186 suara), Gerindra (4.142 suara), PDI Perjuangan (24.511 suara), dan Perindo (1.854 suara).
“Dukungan suara sah untuk pasangan ini berjumlah 46.162 suara,” lanjut Dedi.
Setelah pendaftaran, KPU Kabupaten Nias, dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon yang diserahkan.
“Kami telah memeriksa berkas kedua pasangan calon dan menyatakan bahwa semua dokumen lengkap serta sudah diterima,” kata Dedi.
Selanjutnya, KPU memberikan tanda terima pendaftaran, berita acara penerimaan, dan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik, Medan. Pemeriksaan kesehatan para calon akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 1 September 2024.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung agar seluruh tahapan pemilihan ini berjalan dengan lancar,” sela Elisati. (rdr-tanhar)