GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM — Keberadaan bangunan menyerupai kafe yang diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam di tengah permukiman warga Dusun II, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memicu keresahan masyarakat setempat.
Warga mempersoalkan bukan hanya fisik bangunan, melainkan aktivitas di dalamnya yang berlangsung hampir setiap malam hingga pagi.
Mereka menyebut lokasi tersebut kerap didatangi pemuda dan pemudi yang bukan pasangan sah, termasuk orang yang tidak dikenal, dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang keluar masuk hingga larut, bahkan disebut berlangsung sampai sekitar pukul 08.00 WIB.
Suara musik dengan volume tinggi dari dalam bangunan juga dinilai mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hingga menjelang pagi.
“Yang kami rasakan bukan hanya bising, tetapi juga ketidaknyamanan karena aktivitasnya berlangsung sampai pagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku beberapa kali melihat pengunjung keluar dari lokasi dalam kondisi tidak stabil. Temuan ini memunculkan kecurigaan bahwa tempat tersebut tidak sekadar beroperasi sebagai kafe biasa, melainkan diduga sebagai lokasi hiburan malam.
Kekhawatiran warga meluas pada potensi gangguan keamanan dan dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda. Tokoh masyarakat setempat, Foarota Harefa menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan norma sosial dan adat masyarakat setempat.
“Ini sudah meresahkan dan berpotensi merusak tatanan sosial di desa kami. Kami berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan usaha. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa usaha tersebut disebut-sebut telah mengantongi izin, termasuk operasional kafe dan peredaran minuman beralkohol.
Namun, mereka meragukan kesesuaian izin dengan kondisi di lapangan. “Kalau memang ada izin, izin seperti apa? Kami melihat aktivitasnya tidak sesuai dengan nilai budaya di lingkungan kami,” kata Yasokhi.
Keluhan serupa disampaikan Supradin yang mengaku terganggu oleh kebisingan serta aktivitas malam berkepanjangan. Ia menyebut kondisi tersebut turut berdampak pada kesehatan dan kenyamanan keluarganya.
Menurut warga, keberatan terhadap aktivitas itu telah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, termasuk melalui forum reses anggota legislatif. Namun, hingga kini belum ada penanganan yang memberikan kepastian.
Penjabat Kepala Desa Sifalaete Tabaloho, Seniman Harefa, membenarkan adanya keluhan tersebut. “Keluhan warga memang pernah disampaikan, termasuk saat kegiatan reses. Kami juga sudah memanggil pihak pengelola dan membahas beberapa poin yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pertemuan telah didokumentasikan sebagai tindak lanjut pemerintah desa, meski belum merinci kesepakatan maupun langkah lanjutan.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi atas gangguan ketenteraman lingkungan pada Pasal 265.
Sementara Pasal 275 mengatur sanksi denda kategori II bagi pihak yang menjalankan usaha tanpa izin atau melampaui kewenangan.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan nilai sosial di lingkungan mereka. (rdr-tanhar)












