NASIONAL

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

×

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Sebarkan artikel ini
Amsal Sitepu divonis bebas. (dok. istimewa)
Amsal Sitepu divonis bebas. (dok. istimewa)

MEDAN, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2020–2022.

Proyek tersebut mencakup 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap proyek video disebut bernilai sekitar Rp30 juta per desa.

Jaksa menilai proposal yang diajukan terdakwa tidak disusun dengan benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga  Terdakwa Pembunuhan Berantai Tiga Mahasiswa di Padang Pariaman Divonis Mati

Bahkan, jaksa berpendapat bahwa proses kreatif seperti ide, editing, dan dubbing seharusnya tidak memerlukan biaya atau bernilai nol rupiah.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo, terdakwa disebut telah memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Atas dasar itu, jaksa menjerat Amsal dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional dan mendapat perhatian dari Komisi III DPR. Dalam perjalanannya, penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan oleh pengadilan.

Dengan putusan bebas ini, Amsal resmi lepas dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya membelitnya. (rdr)