BERITA

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

×

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)
Nadiem Makarim memberikan salam saat sidang terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudiristek tahun 2019-2022 lalu. )(dok. Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga  Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis sebagai keadaan yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tidak diambil secara bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000.

Selain itu, jaksa juga menuntut perampasan harta kekayaan senilai Rp4.871.469.603.758 yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (rdr/cnn)

Baca Juga  Awal Tahun 2022, Bupati Tanah Datar Minta Gaji THL Dibayar Lebih Cepat