JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar pelaku pinjaman online atau pinjol legal yang sudah terdaftar di otoritas, untuk memberikan bunga yang murah bagi nasabah.
Ketua OJK, Wimboh Santoso, mengatakan selain bunga yang murah bagi nasabah, pinjol legal juga diminta untuk memperbaiki cara penagihan yang kerap menjadi persoalan.
“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh dalam postingan di instagram OJK, Senin (18/10).
Wimboh mengatakan, seluruh pinjol legal tersebut juga harus bergabung dengan asosiasi, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. “Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujarnya.