Keberadaan pinjol menjadi sorotan, karena sudah banyak memakan korban. Bahkan, akibat penagihan yang meneror dan menyalahgunakan data pribadi, ada nasabah yang nekat bunuh diri.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Presiden Jokowi. Dalam sambutannya OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin pekan lalu, Jokowi menyinggung soal keberadaan pinjol ilegal yang memasang bunga tinggi. “Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” katanya.
Kepolisian RI kemudian langsung bergerak menggerebek keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan. Selama sepekan terakhir, kepolisian membongkar jaringan pinjaman online ilegal. OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan pinjaman online. Pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. Cek legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau whatsapp 081157157157. (kumparan.com)