PADANG, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan komisaris independen di suatu perusahaan merupakan hal penting dan fundamental.
Komisaris independen bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan juga mewakili kepentingan pemegang saham minoritas.
Sama hal dengan perusahaan swasta atau pemerintah lainnya, Bank Nagari juga memiliki komisaris independen demi keberlangsungan roda organisasi.
Baru-baru ini, perbankan asal Sumatera Barat (Sumbar) itu juga membuka pengumuman seleksi bakal calon komisaris independen PT Bank Nagari untuk periode 2024-2027.
Bank Nagari membutuhkan dua orang komisaris independen yang baru, berikut syaratnya:
1. Persyaratan Umum
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
– Bertaqwa kepaa Tuhan Yang Maha Esa
– Setia dan taat pada negara dan pemerintah
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan bank
– Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
– Berijazah paling rendah Strata-1 (S1)
– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit lima tahun sebagai pejabat eksekutif bank
– Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana
– Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calin wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
2. Persyaratan Khusus
a. Persyaratan integritas meliputi:
– Cakap melakukan perbuatan hukum
– Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan
– Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK
– Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat
– Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi anggota Dewan Komisaris
b. Reputasi keuangan:
– Tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet
– Tidak pernah dinyatakan pailit dan atau Komisaris atau Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan