PADANG, RADARSUMBAR.COM – Maraknya pinjaman online (pinjol) yang kerap menyengsarakan nasabahnya membuat masyarakat harus waspada. Yusri, Kepala OJK Sumatra Barat meminta masyarakat jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman dengan mudah.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui usaha jasa peminjaman berbasis dalam jaringan (daring/online) terus berkembang dengan berbagai platform. Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), OJK bersama kepolisian dan pihak terkait lainnya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.
Sudah banyak yang terjebak dan terjerat pinjol ilegal. Jadi perlu kehati-hatian dan jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman. Dia menyebutkan jika masyarakat ragu, segera mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui OJK, karena saat ini hanya ada 106 pinjol legal atau yang mengantongi izin resmi dari OJK.
“Yusri menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Dia meminta, jika membutuhkan pinjaman sebaiknya untuk kredit produktif seperti modal kerja atau usaha,” tuturnya.