Coretax diharapkan mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Edukasi Coretax menjadi ajang pengenalan dan memberikan pemahaman langsung kepada para wajib pajak badan mengenai cara kerja, dan manfaat dari sistem aplikasi itu.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumbar-Jambi akan mengimplementasikan aplikasi Coretax secara menyeluruh pada 2025. Sebelum diterapkan DJP terlebih dahulu mengenalkan fitur-fitur Coretax kepada wajib pajak.
Pengenalan itu meliputi proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak hingga pelaporan pajak. Tujuannya ialah agar para wajib pajak bisa menerapkan Coretax pada 2025.
“Sosialisasi Coretax menjadi langkah awal DJP Sumbar-Jambi dalam menyiapkan para wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada 2025,” kata dia.
Dengan adanya edukasi yang intensif, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara, harap dia. (rdr/ant)