Temuan ini didapat setelah Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan pemantauan ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk meninjau langsung pelaksanaan program KUR, Rabu (14/8/2024) siang.
Dalam inspeksi yang dilakukan, dia menemukan bahwa sebanyak 12 nasabah KUR di Bank BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan.
Persyaratan agunan tersebut meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta.
Yeka Hendra Fatika menyatakan, persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
“Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM,” katanya.
Ombudsman RI akan terus memantau pelaksanaan KUR di berbagai wilayah dan memastikan bahwa bank penyalur, termasuk BRI, mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan nasabah dapat menikmati manfaat dari program KUR sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah,” tuturnya. (rdr)