PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Payakumbuh, (ANTARA) – Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), Sumatera Barat menolak perubahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-IX/2021.
Ketua IP3 Payakumbuh Esa Muhardanil di Payakumbuh, Rabu (22/12) mengatakan perubahan itu merupakan sesuatu yang akan merugikan pedagang pasar dan merupakan upaya pencaplokan atas alas hak pedagang. “Surat Edaran itu ditempel di tiang-tiang dan dinding-dinding toko. Ini adalah upaya pencaplokan alas hak pedagang. Apalagi surat itu hanya ditempel tanpa diserahkan secara resmi kepada kami pengurus,” katanya didampingi sejumlah pengurus IP3.
Pada SE disampaikan bahwa SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Derah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios, atau los di pusat pertokoan dan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.
Padahal, sambung Esa, sebelum disahkan Perda ini sempat ditolak oleh para pedagang pasar yang tergabung dalam IP3. “Perda ini dulunya tidak kami terima dan kami sudah demo pada April 2016 ke DPRD Kota Payakumbuh. Dulu dijanjikan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus IP3. Sebelum kita diundang sudah disahkan saja Perda-nya,” katanya.