Ia menjelaskan kinerja penerimaan pajak hingga November 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024, dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.
Beberapa jenis pajak tumbuh positif di antaranya PPh Pasal 21 tumbuh positif karena tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh Orang Pribadi tahunan.
Terakhir, ujar dia, PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. Selanjutnya PPN Dalam Negeri juga tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.
“Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumbar hingga November 2024 menunjukkan kinerja yang sangat baik,” kata dia. (rdr/ant)
Komentar