Menurut Hestu, sistem yang ada di DJP telah terintegrasi dengan baik sehingga faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual akan langsung terdata dalam sistem dan bisa dikreditkan oleh pembeli. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapat haknya.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga dimungkinkan, namun hal ini hanya berlaku jika konsumen tersebut memiliki NPWP dan faktur pajak yang diterbitkan adalah faktur pajak standar.
Yoga menambahkan bahwa pihaknya sedang mematangkan skema pengembalian ini dan akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pelaku industri terkait untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan dengan lancar.
DJP menegaskan bahwa pihaknya terus menyusun peraturan tambahan dan skema pengembalian pajak berdasarkan regulasi yang berlaku. Proses ini akan segera diumumkan setelah skema teknisnya matang dan siap diterapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap bisa memberikan solusi yang tepat bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak dengan tarif PPN 12 persen, serta memastikan bahwa prosedur pengembalian tidak memberatkan pihak manapun. (rdr)
Komentar