JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan mogok kerja yang semula akan dilakukan mulai hari ini, Rabu (29/12). Hal itu menyusul kesepakatan bersama yang dicapai dengan direksi BUMN tersebut.
Kesepakatan bersama itu dicapai, setelah kedua pihak menjalani mediasi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Sebelumnya ancaman mogok akan dilaksanakan pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Ancaman aksi itu dilatarbelakangi tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Selain itu juga sempat mencuat wacana pemotongan gaji pekerja Pertamina.
Ada 3 kesepakatan yang dicapai FSPBB dengan manajemen Pertamina setelah dimediasi Kemnaker. Salah satunya adalah perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).