JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat memberikan keringanan cicilan berupa restrukturisasi utang kepada peminjam hingga 17 April 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak penyebaran COVID-19 kepada pemberi pinjaman,” tulis Pasal 20H (1) POJK 30/2021, dikutip Jumat (7/1).
Keringanan cicilan dapat dilakukan apabila pemberi pinjaman memberikan persetujuan agar batas waktu pembayaran cicilan diperpanjang. Nantinya, perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman secara bulanan kepada OJK.