PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekitar 1.247 botol minuman keras diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dari sebuah kafe di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/1/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat press release dengan wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) sore mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa kafe DF yang ada di kawasan Kampung Pondok menjual minuman keras tanpa surat izin. Setelah kita cek, ternyata benar,” tutur Satake.