JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Mereka terdiri 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.
“Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (20/2/2022).
Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK:
3 perdagangan aset kripto tanpa izin