EKBIS, RADARSUMBAR.COM – Tidak terasa dua tahun lamanya Indonesia dilanda virus covid-19. Merajalelanya virus mematikan ini membuat warga Indonesia ketar-ketir, terutama akan kehidupan ekonominya. Demikian pula halnya yang sangat berimbas pada perekonomian Negara. Mengenai hal yang satu ini, tak heran berbagai macam upaya dilakukan untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian Negara.
Dengan adanya KITE atau Kemudahan impor dan tujuan ekspor jelas saja akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang akan mengekspor barangnya. Namun, tak serta merta langsung diberikan kemudahan, melainkan Anda harus mendaftarnya terlebih dahulu. Untuk dapat mendaftar di KITE, dalam artikel kali ini akan kami jelaskan seperti apa syarat dan fasilitasnya.
Tidak semua orang akan mendapatkan wajib pajak KITE. Oleh karenanya, jika Anda ingin menjadi salah satu bagian dari hal ini tntu saja harus mendaftarnya terlebih dahulu. Nah! Sebelum mendaftar sebagai seorang KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, baiknya Anda tahu lebih dahulu syarat apa saja yang diperlukan. Penasaran? Berikut kami jabarkan penjelasannya secara lengkap.
Syarat yang pertama, Anda harus memiliki NIPER atau Nomor Induk Perusahaan dan Izin Usaha Industri. Jadi, pastikan jika Anda belum mempunyainya maka perlu membuatnya terlebih dahulu di tempat yang terkait. Syarat yang kedua dan harus Anda miliki adalah mempunyai jenis usaha yang bergerak di bidang manufaktur. Dengan kata lain, selain usaha manufaktur tentu saja tidak bisa mendafatar KITE.
Bukan hanya kedua syarat di atas saja, Anda juga harus membuktikan kepemilikan keaslian sebuah usaha dengan waktu paling singkat perusahaan manufakturnya sudah berjalan selama minimal 3 tahun dengan lokasi tempat produksi tertentu. Syarat yang keempat, agar bisa mendaftar sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Anda juga harus memastikan sudah memiliki tempat untuk penimbunan barang serta lokasi produksinya.