PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya untuk melakukan pembinaan patuh protokol kesehatan (prokes) kembali dilanggar oleh Kafe Situ Party yang beralamat di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
Kafe tersebut tidak mengindahkan teguran satu serta teguran dua dari PPNS Satpol PP Padang, yang telah diberikan berupa denda administrasi sepekan belakangan.
Pada selasa (15/3/2022) malam, Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lakukan pengawasan terhadap kafe ini, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Petugas masih mendapati kerumunan over kapasitas, sehingga petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Kafe Situ Party.