PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Seluruh pedagang emas di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat melalukan tera ulang timbangan emas yang dipakainya untuk berdagang, Kamis (24/3/2022).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hasrat menyampaikan, ini merupakan program jemput bola (si Jempol) yang dilaksanakan pihaknya, di mana petugas langsung mendatangi pedagang ke pasar.
Kegiatan ini sebagai pelayanan konsumen untuk melakukan tera ulang yang dilaksanakan tiap tahun sesuai aturan metrologi. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 22 Maret lalu dan hari ini terakhir untuk tera ulang pedagang emas.
“Nanti akan dilanjutkan dengan pedagang lainnya, seperti pedagang sembako,” katanya.