PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang mengeluarkan surat edaran terkait penjualan produk makanan dan minuman serta parcel menyambut Lebaran 1443 H.
Kepala Dinas Kesehatan Padang, Srikurnia Yati mengatakan surat edaran tersebut dalam rangka memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat dari produk pangan yang tidak layak konsumsi.
“Ini sebagai upaya kita memberikan keamanan dan perlindungan masyarakat dari produk pangan atau parcel yang tidak memenuhi syarat,” kata Srikurnia Yati, Rabu (20/4/2022) dilansir infopublik.id.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik swalayan, supermarket, toko makanan, minimarket dan usaha sejenis lainnya diminta agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa.
Tidak menjual produk makanan dan minuman yang belum mempunyai izin edar seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan makanan pabrikan dari BPOM.