Sebab, katanya untuk harga TBS plasma atau mitra masih stabil. Namun harga TBS rakyat atau non kemitraan terlalu jauh turunnya.
“Kita ingin tidak saling merugikan. Perusahaan tidak rugi, petani juga tidak. Kita akan evaluasi secepatnya bagaimana solusi dari persoalan ini,” katanya.
Di lain pihak, katanya pihaknya juga menerima keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara eksport crude palm oil (CPO).
Pada pasal 3 Permendag itu berbunyi eksportir dilarang untuk sementara melakukan ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD palm oil) dan Used Cooking Oil (UCO).
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan itu, katanya maka diperlukan kajian bersama dan menunggu petunjuk Pemprov Sumbar.
“Intinya bagaimana harga TBS non plasma tidak terjun bebas dan tidak merugikan petani. Kita ingin petani tidak rugi. Jika perusahaan terbukti melanggar aturan alan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini harga TBS non plasma di Pasaman Barat mengalami penurunan drastis yang biasanya Rp3.000-an menjadi Rp1.000-Rp1.300 per kilogram.
Akibatnya banyak petani kelapa sawit banyak yang mengalami kerugian dan tidak melakukan panen karena tidak seimbangnya harga penjualan. Selain itu juga banyak toke sawit dan peron sawit yang mengalami kerugian dan tutup saat ini. (rdr/ant)