JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada 2 Juni 2022. Dengan putusan itu, maskapai pelat merah tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Putusan pailit berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
“PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” kata Direktur Utama PT PPA Yadi Ruchandi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.