“Ini yang belum dilihatkan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi bank daerah ini menjadi bank syariah. Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak dari saat ini. Atau jumlahnya harus mampu membuat saham pemprov menjadi 51 persen,” kata dia.
Sebelumnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Syariah pada April 2022
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal mengatakan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.
Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah dan berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
“Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikan dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata dia. (rdr/ant)