Sementara itu, Ketua Nelayan Nagari Sumpur, Fernando Sutan Sati mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang dan UBH yang terus konsisten dalam melakukan konservasi ikan bilih. Dan masyarakat Sumpur sendiri, akan terus berusaha menjaga kelestarian ikan bilih Danau Singkarak ini agar tidak terancam punah.
“Kami di Nagari Sumpur ini ada peraturan yang dibuat oleh tiga tungku sajarangan tentang penangkapan ikan bilih melalui bagan, bom dan lain sebagainya. Aturan ini mungkin sudah ada sejak 100 tahun lalu, karena aturan ini sudah ada juga sejak saya lahir dan sekarang umur saya sudah 60 tahun,” katanya.
Aturan yang dibuat oleh para pendahulu itu, sebutnya, juga telah direvisi melalui Peraturan Nagari No 3 tahun 2004 tentang Tata Tertib Penangkapan Ikan Dalam Kawasan Nagari Sumpur.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut berbunyi larangan menangkap ikan bilih di Danau Singkarak yang berada di Nagari Sumpur menggunakan ulang ali, bagan, keramba jaring apung, bahan peledak, stroom listrik, bahan kimia beracun/potassium dan memakai tubo aka.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa denda, sanksi adat dari ninik mamak/kepala kaum dan KAN Sumpur, hingga diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.”
“Tidak hanya itu, bahkan ada juga yang melanggar di usir dari Nagari Sumpur, dan itu pernah kami lakukan,” kata Fernando yang juga tokoh masyarakat Nagari Sumpur. (rdr)