“Jika syarat ini sudah terpenuhi maka otomatis Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai pemegang saham akan menyetujui,” kata dia.
Selain itu, ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah termasuk harus memiliki saham mayoritas atau sebesar 51 persen.
“Artinya, penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih namun pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar,” kata dia.
Anggota DPRD Sumbar Dapil Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai itu menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi ini dan harusnya penyertaan modal ini harus dikejar dan jika tidak bisa sekaligus tentu dilakukan secara multi years.
“Kami dari DPRD Sumbar terutama Komisi III tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah namun sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara,” kata dia. (rdr/ant)