PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung mengatakan, konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah terhambat karena regulasi bukan persetujuan kepala daerah kota dan kabupaten yang menjadi pemegang saham bank pembangunan daerah tersebut.
“Konversi Bank Nagari jadi syariah terkendala aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP 54 tahun 2017 yang mengharuskan Pemprov Sumbar memiliki saham sebesar 51 persen atau mayoritas sehingga konversi itu dapat dilakukan,” kata dia di Padang, Selasa.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan saham 51 persen yang harus dimiliki Pemprov Sumbar ini diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.
Selain itu ada PP 54 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur soal penyertaan modal di BUMD. Pada pasal 6 ayat dua dijelaskan BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintah daerah maka kepemilikan saham oleh salah satu daerah harus 51 persen.
“Ini yang belum diperlihatkan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi bank daerah ini menjadi bank syariah. Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak dari saat ini. Atau jumlahnya harus mampu membuat saham menjadi 51 persen,” kata dia.
Sementara sampai saat ini Pemprov Sumbar hanya memiliki saham sebanyak 32 persen dan ini syarat utama yg harus dipenuhi oleh Pemrov Sumatera Barat.