PADANG, RADARSUMBAR.COM – Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menyatakan terhitung sejak berdirinya perusahaan perlindungan bagi pemodal itu pada tahun 2012 dan hingga saat ini belum ada kasus yang sampai pada pembayaran klaim.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, tidak adanya kasus yang sampai pada pembayaran klaim, bukan berarti tidak ada aduan yang masuk ke Indonesia SIPF.
“Aduan-aduan yang masuk ke kami tetap ada, namun biasanya itu kasusnya diselesaikan di sekuritas terkait,” katanya saat diwawancara di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (18/8/2022).
Mayoritas aduan itu, sebutnya, tentang penipuan (investasi bodong) di telegram yg mengatasnamakan sekuritas tertentu, yang mana hal ini tidak masuk dalam cakupan perlindungan.
Dia menjelaskan jika pun ada yang pemodal yang merasa aset nya hilang, persyaratan yang harus dilakukan itu ada nya pernyataan tertulis dari OJK bahwa benar terjadi kehilangan aset investor dimaksud.