“Kondisi zero kasus itu, tidak hanya di Sumbar, tapi kondisi itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Dan hal ini buah dari edukasi dan sosialisasi yang dilakukan kepada pemodal atau masyarakat secara umum,” ujarnya.
Narotama Aryanto menyebutkan saat ini ada sebanyak 8 juta pemodal/investor ritel sesuai SID yang dilindungi. Dalam memberikan perlindungan itu, Indonesia SIPF memiliki besaran ganti rugi sebesar Rp200 juta pemodal dan Rp100 miliar per kustodian.
Nilai itu meningkat bila dibandingkan pada tahun 2015 lalu. Menurutnya dengan adanya besaran ganti rugi tersebut, Indonesia SIPF sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand.
“Tahun 2015 itu besaran ganti rugi di angka Rp100 juta pemodal dan Rp50 miliar per kustodian. Tahun 2021 naik,” tegasnya. (rdr/bns)