SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat berupaya menjaga ketahanan pangan dengan menetapkan lahan sawah yang dilindungi.
“Penetapan lahan sawah atau pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dengan melaksanakan revisi perubahan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Pasaman Barat Doddy SanIsmail di Simpang Empat, Sabtu (28/8/2022).
Menurutnya penetapan lahan sawah yang dilindungi itu dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang proses dan menjadi agenda tahun ini bahkan sudah dikaji Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk harmonisasi.
Ia menyebutkan luas lahan sawah sesuai dengan LP2B terbaru seluas 7.804 hektare dan luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan seluas 9.390 hektare.
“Mudah-mudahan Perda itu segera rampung untuk melindungi lahan potensial pertanian dari gerusan pembangunan dan juga misalnya perumahan dan industri,” katanya.
Dengan adanya LP2B itu, kata dia lahan pertanian yang masuk itu nantinya bisa lestari, optimal dan bisa dilindungi.