SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 3.068 orang atau 30,72 dari 9.988 pekerja di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat belum memasukkan datanya ke pemerintah pusat sebagai syarat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Kamis (13/10/2022), jumlah tenaga kerja yang berhak menerima BSU di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9.988 orang baik karyawan swasta maupun karyawan pemerintah seperti Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah atau gaji di bawah Rp3 juta. Namun, penerima BSU ini diseleksi oleh pemerintah pusat di bawah kementerian tenaga kerja.
Ia menyebutkan data yang diperoleh per 4 Oktober lalu dari 9.988 orang pekerja yang ada sebanyak 6.920 orang sudah mengentrikan datanya atau sekitar 70 persen lebih sudah mengentrikan datanya dan tinggal 30 persen lagi yang belum. “Sekarang sudah 13 Oktober saya yakin sudah banyak yang pekerja yang mengentrikan datanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk BSU ini Pemkab tidak bisa mengetahui apakah seorang pekerja sudah menerima atau belum. Karena syarat untuk penerima BSU sudah dicantumkan oleh pemerintah pusat. “Kalau syarat penerima BSU sudah jelas gaji di bawah Rp 3 juta dapat. Namun, bagi penerima PKH, atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat tidak akan menerima BSU ini,”katanya.