Selanjutnya, adanya kontribusi kepada Pemerintah Daerah dan Pusat, serta masyarakat dan lingkungan, sehingga penting untuk mengamankan objek/asset perusahaan agar perusahaan tetap sustain ke depannya dan dapat memberikan manfaat terbaik kepada bangsa dan negara
“Posisi PT Semen Padang yang berada di sekitar wilayah yang bersinggungan dengan warga sekitar sehingga perlu pengelolaan keamanan yang baik dan tepat,” kata Iskandar.
Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Sebagai Obvitnas, kata Iskandar, PT Semen Padang selalu konsisten dan berkomitmen memberi manfaat untuk bangsa dan negara.
“Disamping sebagai produsen semen untuk pembangunan negara, juga sebagai pembayar pajak dan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” kata Iskandar. (rdr)