AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Manajemen PT Tirta Investama AQUA Solok menjelaskan bahwa PHK yang terjadi di pabrik tersebut akibat dari karyawan yang bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari tujuh hari dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi.
Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari tujuh hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo di Solok, Rabu mengatakan manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur,” kata dia.
Ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan jajaran pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini telah menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Solok sehingga pabrik AQUA Solok bisa terus beroperasi dengan aman.
Endro menjelaskan sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah karena proses dialog saat itu masih berlanjut. “Bahkan proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini,” katanya.
Oleh karena itu mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama tujuh hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak dua kali dalam rentang waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.
Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.